Hubungan ideal antara nasabah dan Bank, seperti apakah?

Hubungan yang ideal, adalah hubungan yang saling memahami, dan saling menghormati. Sama seperti halnya jika anda memilih menikah dengan seseorang, tentu anda telah menyeleksi sebelumnya seperti apa calon pasangan anda. Dan setelah menikah, tentu anda menginginkan hubungan yang saling mendukung, saling menguatkan, dan saling mengingatkan jika ada yang salah. Dan untuk bisa melakukan hubungan yang saling menguatkan tersebut, antara suami dan isteri harus tranparan, tak ada yang ditutupi, serta penuh tanggung jawab.

Nasabah berfungsi sebagai pembeli
Posisi anda sebagai pemilik dana, dan anda ingin menyetor dana tadi ke Bank. Apa yang anda perhatikan? Tentu anda akan memilih Bank yang dapat dipercaya, dan sebelumnya mencari informasi sebanyak-banyaknya, untuk memilih akan berhubungan dengan Bank yang mana. Karena sebagai pemilik dana, anda berfungsi sebagai pembeli surat berharga Bank. Karena uang anda yang disimpan di Bank, sebagai gantinya anda akan menerima surat berharga dalam bentuk sertifikat Deposito, buku Tabungan, maupun buku Giro. Jadi, seperti halnya pembeli, anda harus meneliti dan hati-hati dalam memlilih Bank. Apakah anda mau dibujuk, agar bersedia menjadi nasabah Bank yang memberikan suku bunga tinggi atas dana anda yang akan disimpan di Bank tersebut? Disini anda harus hati-hati, karena dana yang anda simpan di Bank, agar termasuk dalam program penjaminan harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika dana yang anda simpan di suatu Bank, suku bunganya lebih tinggi dari kriteria yang dipersyaratkan oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), maka anda tidak akan menerima penggantian jika terjadi masalah di Bank tersebut.

Nasabah berfungsi sebagai penjual dan Bank sebagai pembeli
Dari sisi pemberian kredit dari Bank kepada nasabah, maka kondisi diatas menjadi terbalik. Pihak Bank dalam hal ini sebagai pembeli surat berharga dari masyarakat. Dan nasabah sebagai penjual surat berharga. Nasabah datang ke Bank membawa kelengkapan dokumen dan menandatangani Surat Pengakuan Hutang, untuk diserahkan kepada Bank, sebagai kontra garansi bagi Bank yang akan memberikan dananya kepada nasabah. Karena Bank akan menjual dananya, maka Bank harus melakukan pembelian, oleh karena itu harus melakukan prinsip kehati-hatian. Sebagai pembeli, Bank harus tahu, seperti apa nasabah yang dibidiknya, dan dalam hal ini Bank akan melakukan penilaian, antara lain dengan menggunakan Five C’s of Credit yaitu: Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.

Dilain pihak, sebagai penjual surat berharga, maka nasabah harus dapat meyakinkan Bank bahwa memang layak dibeli oleh Bank, dan untuk itu nasabah harus bersedia memberikan informasi secara transparan, hal-hal yang ingin diketahui oleh pembeli, dalam hal ini adalah Bank.

Hubungan timbal balik
Seperti halnya hubungan suami isteri atau sahabat karib, hubungan bisa berjalan lancar karena ada unsur saling percaya, sehingga hubungan timbal balik yang terjadi, menyehatkan. Dari persepsi umum, seringkali yang diharapkan untuk selalu dapat dipercaya hanya pihak Bank, padahal sebuah hubungan tak mungkin berjalan lancar jika hanya satu pihak yang harus menjaga hubungan itu. Kedua pihak harus transparan, dan menjaga kepercayaan tersebut. Dengan adanya hubungan yang timbal balik, yaitu Bank bekerja dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kepercayaan nasabah, maka nasabah akan dengan tenang menanamkan dananya pada Bank tersebut. Disatu pihak, nasabah juga harus menjaga kepercayaan Bank, dana yang diberikan oleh Bank dipergunakan sesuai dengan yang diperjanjian, sehingga usaha yang dilakukan oleh nasabah berjalan lancar.

Di dalam praktek, kesulitan terjadi karena kepercayaan ini dinodai, baik oleh nasabah atau oleh Bank. Oleh karena itu, berbagai peraturan telah dikeluarkan oleh Bank Indonesia, sebagai Bank Sentral, agar rambu-rambu yang ada tetap terjalin teguh.

Sumber bacaan:

  1. Krisna Wijaya. Kepercayaan pada perbankan. Analisis Ekonomi, Pengamat dan Praktisi Perbankan:Kandidat Doktor Jurusan Studi Antarbidang di Fakultas Pasca sarjana UGM. Kompas, 2 Maret 2009, hal 15.
  2. Dari berbagai bahan pelatihan dan pengalaman penulis, selama bekerja di Lembaga Keuangan dan Perbankan.

5 Responses to “Hubungan ideal antara nasabah dan Bank, seperti apakah?”

  1. utaminingtyazzzz Says:

    kebetulan saya juga baca tulisan Pak Krisna yang di Kompas tu, hehehhe

    Utaminingtyazzzz,
    Saya banyak belajar dari tulisannya pak KW, bagaimana hal yang sulit bisa dibuat mudah dengan gaya penulisan yang memudahkan awam untuk memahami

  2. genthokelir Says:

    wah terima kasih sekali bu untuk pengetahuannya yang di bagi saya , secara langsung saya memang nggak berhubungan dengan maslah ini namun sangat bermanfaat untuk mengelolA hubungan dengan owner
    terima kasih

    Genthokelir,
    Sama-sama mas, semoga saya bisa menulis terus….
    Dan semoga tulisan saya disini mempermudah orang memahami dunia keuangan

  3. témbré | bala dhupak pidak pedarakan Says:

    tapi dalam praktiknya kok susah ya?
    nuwun sèwu, zaman dulu, praswastanisasi bank bumn, kita mau setor duit aja kadang kayak dipersulit. nyetor aja susah apalagi narik. :D

    pernah itu saya sulit banget setor karena sistemnya down. kebetulan bank bumn yang dimaksud, sudah swasta tapi tiba2 menerima limpahan nasabah baru dari bank beku operasi. jaringan kompuyternya sering ngadat.

    yang keerlaluan saldo saya tiab2 melonjak. saya pikir ada bonus dai kantor, lha sya ambil,. tapi habis itu saya dicengklong. struk atm, saat saldo melonjak, secara hukum tak diakui, karena yang diakui adalah printout dari kantor cabang.

    saya sendiri ndak ngotot karena sadar telah mengambil yang bukan hak (setelah tahu bahwa itu kekeliruan bank). lha duit siapa itu yang nyasar ke rekening saya?

    Tembre/bala dhupak pidak pedarakan,
    Ahh yang benar. Secara logika, setiap Bank akan senang kalau mendapat tambahan penyimpan baru. Dan bagi nasabah yang akan mengambil uangnya, tentu harus menunjukkan bukti tabungannya.

    Tapi kita juga harus memahami, seperti Bank tertentu, dia memang menaikkan segmen nasabah pada kelas tertentu, sehingga memberikan biaya administrasi cukup mahal, membuat penabung yang saldonya kecil, biaya tsb sangat terasa. Ini memang bagian strategi, karena bagi Bank yang melayani segmen ritel, biaya overheadtinggi.

    Kalau cerita Bank beku operasi, berarti ini kasus tahun 97 an…waktu itu teknologi ATM belum sebagus sekarang….kalau sekarang beberapa Bank sudah membatasi, kalau pengambilan dibawah batas tertentu (mis. Rp.2 juta) akan dikenai biaya administrasi jika bukan melalui ATM. Ini juga untuk menurunkan biaya overhead, dan umum dilakukan Bank di LN..yang biaya tenaga kerja mahal.

    Kalau soal ATM, dan menyangkut teknologi, sebagus-bagus nya sistem, masih ada kelemahannya.

  4. Siska Says:

    [OOT]
    Ass bu Enny,
    Sayamau tanya, apa yg akan terjadi jika seorang nasabah tidak aktif/tidak pernah meng gunakan rekeningnya selama bertahun-tahun, saldonya pun tidak ada sisa, tetapi dia tidak menutupnya..

    Terimakasih

    Siska,
    Ada kebijakan pada masing-masing Bank…yang jelas jika tabungan tak ditambah, maka setiap bulan akan berkurang dengan biaya administrasi, lha kalau bunganya lebih kecil daripada biayanya, lama-lama kan saldonya minus.
    Kebijakan Bank tergantung pada policy masing-masing Bank, yang tertuang dalam SOP (Standar Operasional Prosedur) .

  5. Mahendrattunggadewa Says:

    waaaahhhh… ketemu kang Totok (gentho kelir) disini… hehehehe… :D

    sayangnya.., yang ideal itu hanya sebatas wacana aja ya mbak…
    prakteknya.., jauh panggang dari apinya…

    btw, 2 postingan terbaru kok comments off?
    padahal ada yang ingin saya tanyakan hlooo…

    tabik… :)

Leave a Reply

siput